Selasa, 08 November 2011

CIVIC


Kompetensi dasar pendidikan kewarganegaraan
  1. civic knowledge/pengetahuan kewarganegaraan (kemampuan dan kecakapan dgn materi inti pendidikan kewarga negaraan),
  2. civic deposition kompetensi sikap kewarganegaraan (kemampuan dan kecakapanyg terkait kesadaran komitmen warga negara),
  3. civi skills/keterampilan kewarganegaraan
pendidikan kewarga negaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan demokratis

Tujuan pendidikan kewarganegaraan
Ø      Membangun karakter bangsa Indonesia
Ø      Membentuk kecakapan partisipatif warga Negara yang bertanggung jawab dalam kehidupan
Ø      Menjadikan warga aktif kritis dan demokratis tapi tetap memiliki komitmen dan integritas
Ø      Mengembangkan kultur demokratis
Ø      Yang berkeadaban
Materi pokok pendidikan kewarganegaraan
Ø      Masyarakat madani
Ø      Demokrasi
Ø      Ham
Negara adalah perpaduan antara alat (agency) dan wewenang (authority) yang mengatur dan mengendalikan persoalan persoalan bersama.
Sedangkan secara terminologi Negara adalah organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarkat yang mempunyai cita2 bersatu

Tujuan Negara antara lain adalah
Ø      Memperluas kekuasaan
Ø      Menyelenggarakan ketertiban
Ø      Mencapai kesejahteraan umum
Dalam konteks Negara Indonesia, Tujuan Negara antara lain adalah memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan sosial
3 unsur Negara
Ø      Rakyat
Ø      Wilayah
Ø      Pemerintah

Pemerintah
1.      parlementer : presiden kepala Negaranya dan sebagai simbolis persatuan dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan nya
2.      presidential : berbentuk republik dengan presiden kepala Negara sekaligus
sebagai kepala pemerintahan




pengakuan atas suatu Negara
1.      de fscto :pengakuan atas fakta adanya Negara
2.      de jure : pengakuan atas sah nya suatu Negara atas dasar pertimbangan yuridis menurut hokum
bentuk2 negara
  1. Negara kesatuan: satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah
  2. Negara serikat:Negara gabungan yang terdiri dri beberapa negar bagian dari sebuah Negara serikat
Dari sisi pelaksanaan dan mekanisme nya Negara di bagi menjadi
Ø      Monarki : pemerintahan dikepalai oleh raja atau ratu
Ø      Oligarki : pemerintahan dijalankan oleh orang berkuasa dri golongan atau kelompok tertentu
Ø      Demokrasi : pemerintahan  bersandar pada kedaulatan rakyat atau kekuasaan nya pada pilihan dan kehendak rakyat melalui mekanisme pemilihan jurdil
Konstitusi berasal dari bahasa prancis “contituer” yang berarti membentuk maksudnya pembentukan penyusunan atau pernyataan akan suatu Negara

Konstitusi sebagai suatu kerangka masyarakat politik yang diorganisir dengan dan melalui hokum

Konstitusi: kumpulan prinsip2 yang mengatur kekuasaan pemerintah hak-hak yang diperintah dan hubungan diantara keduanya
Tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah,menjamin
Hak-hak rakyat yang diperintah dan ementapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat

Fungsi konstitusi : sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk sistem politik dan system hukum suatu Negara

Dalam system ketatanegaraan modern terdapat dua model perubahan konstitusi yaitu
  1. Renewal  (pembaharuan) perubuhan konstitusi dengan model perubahan konstitusi secara keseluruhan yang diberlakukan adalah konstitusi yang baru secara keseluruhan
  2. Amandemen (perubahan) : perubuhan konstitusi apabila konstitusi dirubah konstitusi yang lama tetap berlaku









Prinsip dasar demokrasi
  1. menempatkan warga Negara sebagai sumber utama kedaulatan
  2. mayoritas berkuasa dan terjamin nya hak minoritas
  3. jaminan hak individu warga Negara dan penduduk Negara
  4. pembatasan pemerintah
  5. jaminan keutuhan Negara nasional dan integritas wilayah
  6. jaminan keterlibatan rakyat dalam proses bernegara melalui pemilu
  7. jaminan berlakunya hukum dan keadilan melalui proses peradilan yang independen
  8.   pembatasan dan pemisahan kekuasaan Negara yang meliputi
Ø      Pemisahan wewenang berdasarkan trias politika
Ø      Control dan keseimbangan lembaga pemerintahan
Tiga jenis kekuasaan yaitu legislatif, eksekutif,yudikatif
Legislative
  1. DPR
Ø      Membentuk UUD
Ø      Persetujuan peraturan pemerintah
Ø      Menerima dan membahas usulan UUD
Ø      Menetapkan APBN bersamaPresiden dll
  1. DPD
  2. MPR
Eksekutif
  1. presiden
  2. wakil presiden
,yudikatif
  1. MK,
  2. MA,
  3.  komisi yudisial
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) : lembaga Negara Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelola dan tanggung jawab keuangan Negara  

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda